DUKUNG PENINGKATAN PENGETAHUAN KEMAMPUAN PETUGAS PENGAWAS PUPUK & PESTISIDA
YOGYAKARTA (16/11/2023) Bertempat di Hotel Santika Yogyakarta telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan yang dibuka oleh Direktur Pupuk dan Pestisida Ir. Tommy Nugraha, M.M. pada hari pertama. Acara ini dihadiri oleh Komisi Pupuk dan Pestisida dari beberapa Dinas Pertanian tingkat Provinsi.
Pada hari kedua di sesi pertama Kepala BPSI Tanah dan Pupuk, Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc. menjadi narasumber dengan materi “Identifikasi Mutu Pupuk dan Acuannya” bersama dengan Ketua Komisi Pestisida Prof. Dr. Dadang, M.Sc dengan materi “Identifikasi Mutu Pestisida dan Acuannya”. Kemudian narasumber lainnya adalah Kapoksi Pupuk Subsidi Yanti Ermawati, S.P., M.Si. dengan materi “Kebijakan Pupuk Subsidi” dilanjutkan oleh Inspektorat 1 Sembodo Pamenang, M.P. dengan materi “Pengawalan Pelaksanaan Kegiatan dan Penggunaan Anggaran KPPP”. Pada sesi pertama hari kedua acara dimoderatori oleh Kapoksi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Budi Hanafi, S.T.
“Petani adalah konsumen utama dalam pembelian pupuk, membeli pupuk berarti membeli hara, maka mutu pupuk yang dibeli oleh petani harus sesuai karena penggunaan pupuk yang kandungan hara didalamnya tidak sesuai akan mengakibatkan produksi dan kualitas terganggu, kondisi dan kualitas tanah menurun serta kelestarian lingkungan pertanian tidak terjaga” ujar Dr. Ladiyani dalam pemaparannya. “Pupuk Urea, TSP, SP-36, KCl, ZA, NPK Padat, Pupuk Fosfat alam untuk pertanian wajib teruji SNI oleh lembaga uji yang terakreditasi, maka pada kemasan pupuk harus terdapat logo SNI sesuai dengan perundang-undangan” tambahnya.
Selanjutnya dalam paparan tersebut, Dr. Ladiyani menyampaikan indentifikasi pupuk yang sesuai persyaratan antara lain apabila termasuk pupuk subsidi maka pada kemasan terdapat tulisan “Pupuk Bersubsidi” yang tercetak jelas, mempunyai label dan logo yang jelas berisi nama, merk dan deskripsi komposisi unsur hara, mempunyai nomor pendaftaran yang masih berlaku, produsen tertulis dengan jelas beserta logonya.
Terdapat pupuk yang tidak sesuai persyaratan yang biasa dikenal dengan pupuk palsu, dapat diidentifikasi dari visualnya yaitu, logo pada kemasan tidak tercetak jelas dan tidak rapi, nama produk, nama produsen, ijin edar dan kadar dalam kemasan tidak tercetak jelas, bentuk pupuk tidak seragam (besar kecil ukurannya tidak sama), berdebu, mudah hancur, apabila dirasakan terasa asin atau pahit, bau tidak menyengat, apabila butiran dipecah warna luar dan dalam berbeda, tambah Dr. Ladiyani.
Beberapa kasus pupuk palsu ditemukan di Indonesia tentunya ini menjadi keresahan bagi petani, harga yang cenderung murah menjadi faktor utama petani tergiur membeli pupuk tersebut. Untuk itu Dr. Ladiyani menghimbau kepada dinas terkait untuk memberikan pengarahan kepada petani agar membeli pupuk yang asli dan aman, dengan memberikan pengetahuan bagaimana identifikasi mutu pupuk yang telah dikemukakan diatas. Selain itu diharapkan pula kepada kios untuk dapat menjual pupuk asli yang telah teruji mutunya dan jangan tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan oleh produsen pupuk palsu atau abal-abal.
Untuk mengetahui kandungan hara dalam pupuk selain dengan identifikasi secara visual dapat pula dilakukan identifikasi dengan uji tes cepat menggunakan Perangkat Uji Pupuk (PUP) untuk pupuk anorganik dan Perangkat Uji Pupuk Organik (PUPO) kemudian untuk uji lebih lanjut dapat dilakukan uji analisa di laboratorium.
Pada sesi diskusi Dr. Ladiyani menjelaskan bahwa perangkat uji tes cepat PUP memiliki tingkat akurasi 85% - 90% sedangkan untuk PUPO memiliki tingkat akurasi 65% - 85% sehingga perangkat uji tes cepat ini baik digunakan apabila ditemukan kecurigaan terhadap pupuk yang beredar apabila dirasa pupuk tersebut memiliki kecenderungan terdapat ciri-ciri pupuk palsu seperti ciri visual yang dikemukakan diatas. (LRW, WID, AFS, M.Is, Mtm).